Polda Riau Bongkar 7 Kilogram Sabu Tersembunyi di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar di Desa Pergam, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita sekitar tujuh kilogram sabu yang disembunyikan di sejumlah lokasi. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit tiga Ditresnarkoba Polda Riau, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat.
Saat melakukan pemantauan di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati Desa Pergam, petugas menangkap dua tersangka berinisial MK dan JN. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RM. Tim kemudian bergerak menuju rumah RM, yang masih berada di Desa Pergam. Saat hendak ditangkap, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Hasil pengembangan, membawa polisi ke dua lokasi penyimpanan lainnya. Di lokasi pertama, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah. Sementara di lokasi kedua, enam bungkus sabu ditemukan tersembunyi di area kebun sawit di belakang rumah tersangka. Total barang bukti yang disita mencapai tujuh bungkus besar sabu, dengan berat sekitar tujuh kilogram.
Kepada penyidik, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, yang di duga terkoneksi dengan jaringan internasional malaysia, yang kini masih dalam pengejaran, dan penyelidikan pihak kepolisian. Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
0 Komentar