Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Keberhasilan Polsek Bukit Raya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Triple A Home Stay, Jalan Keli, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan setelah tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap dua pelaku hanya dalam hitungan jam.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (09/02/2024) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, di mana petugas berhasil menangkap dua pelaku dengan inisial SR alias Abeng (34) serta MB alias Faiz (22).

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat di konfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, menyampaikan bahwa pencurian tersebut terungkap setelah korban, seorang penghuni Home Stay, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

 

Menyikapi laporan korban, Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengungkapkan bahwa tim Opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

"Tak berselang lama, pada malam harinya tim mendapat informasi keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju TKP dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai," ungkap AKP Syafnil.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sepeda motor milik korban beserta satu set kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

 

Kapolsek menambahkan bahwa saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi Curanmor dan alasan kecanduan narkoba menjadi pendorong utama aksi tersebut.

 

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara.