Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Pria Bejat
FN-Indonesia.com. Kuansing – Pada Rabu(30/8/23) Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pria berinisial GS(45) atas tuduhan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
sebut saja korban berrnama Bungan (15) seorang siswi SMP yang ada di salah satu Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan “ terduga pelaku berinisial GS(45) yang sudah dikenal oleh keluarga korban”
Kasat menambahkan, kejadian ini pada hari Minggu (27/8/23) Ketika korban sedang sendiri dirumah kemudian datang pelaku tanpa permisi langsung masuk kedalam kamar korban kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dengan meremas dan meraba bagian sensitif dari tubuh korban.
Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan kakak korban langsung menceritakan kepada orang tua mereka hingga melaporkan ke pada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Kuansing Langsung turun kelapangan dan menangkap terduga pelaku GS (45) di sebuah warung, “ terang AKP Linter.
“Dalam keterangan nya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban,“ tambah Kasat.
kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kuansing guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“ Terduga pelaku di kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun “ Pungkas Kasat Reskrim.
0 Komentar