FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D. SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas pengguna sepeda motor, sedangkan SIM DI diberikan untuk pengemudi mobil. 

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat disabilitas,” ucap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio W.B. Wicaksana, Rabu (10/12/2025). 

Sama seperti pengendara lainnya, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sebagai bukti kelayakan mengemudi di jalan umum. Aturan ini juga berlaku bagi warga disabilitas. Namun, Satlantas Polresta Pekanbaru memberikan sejumlah kemudahan dalam proses pengurusannya. 

Menurut AKP Satrio, pemohon SIM D tetap harus melengkapi administrasi, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, serta mengikuti seluruh tahapan uji teori dan praktik di Satpas SIM Polresta Pekanbaru. 


“Prosedur dan biaya tetap sesuai ketentuan. Pemohon wajib membayar PNBP sebesar Rp50 ribu dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi,” jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan personel khusus untuk membantu para pemohon disabilitas di setiap tahap pembuatan SIM D. 

“Kami memberikan pelayanan terbaik, termasuk pendampingan penuh oleh personel yang sudah disiapkan,” tambah Satrio. 

Sementara itu, salah satu pemohon SIM D, Budi Sutejo (48), warga Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan Satpas Polresta Pekanbaru. 

“Alhamdulillah, pelayanannya sangat bagus. Petugasnya ramah dan sangat membantu. Terima kasih Pak Kapolresta dan Pak Kasat Lantas,” ungkap Budi. 


Program ini diharapkan semakin membuka aksesibilitas bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dan fasilitas yang sama dalam berkendara dengan aman di jalan raya. (***)