Fn-Indonesia.com. Inhil - Aksi penikaman di Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai pada Minggu (31/12/2023) lalu di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, kini telah menghadapkan pelakunya, AM (19), ke tangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah, dengan kerjasama antara Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran. 

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa AM melakukan penyerangan terhadap temannya, Yoga, yang sedang duduk bersama di pasar malam. Motifnya, pelaku merasa sakit hati karena korban tidak bisa diajak bercanda dan mengeluarkan kata-kata kasar. 

“Motifnya pelaku sakit hati kepada korban. Karena sebelum peristiwa itu pelaku dan korban duduk bersama. Namun korban tidak bisa diajak bercanda dan mengeluarkan kata kasar kepada pelaku,” kata Budi, Senin (15/01/2024). 

Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian menjumpai korban di areal pasar malam dan menusuknya dengan pisau lipat. Setelah tindakan kejamnya, pelaku segera melarikan diri, meninggalkan Yoga yang terluka, meminta pertolongan di RS Puri Husada Tembilahan. 

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kempas pada tanggal 3 Januari 2024. Melalui penyelidikan intensif, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditemukan di Desa Belaras. 

“Dengan bantuan Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (09/01/2024),” ungkap AKBP Budi. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kempas untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Tutup AKBP Budi Setiawan, Kapolres Inhil.