Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (19) yang beralamat di Jalan Dahliah Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

 

Penangkapan dilakukan karena pria tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di depan SMAN 10 Pekanbaru pada Sabtu (17/02/2024) pagi sekitar pukul 10.41 WIB.

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika, menyatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari pertengkaran antara korban berinisial FF (14) dengan adik pelaku di SMP 9 Pekanbaru. Adik pelaku kemudian mengadu kepada kakaknya tentang pertengkaran tersebut.

 

“Saat adiknya mengadu, pelaku dan adiknya langsung mencari korban menggunakan sepeda motor. Di Jalan Bukit Barisan, pelaku melihat korban bersama temannya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial. Rabu (28/02/2024)

 

Penganiayaan tersebut direkam oleh kamera ponsel warga sekitar yang melihat kejadian itu. Korban dan temannya kemudian pulang ke rumah setelah kejadian tersebut. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya, dan setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.

 

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (26/02/2024) tanpa perlawanan,” kata Kompol Oka.

 

Pelaku saat ini berada di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dia akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Langkah ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak.