Razia Gabungan Enam THM di Pekanbaru, Satu Karyawan APM Positif Sabu Diamankan
FN Indonesia Pekanbaru - Aparat gabungan Polresta Pekanbaru, Polda Riau, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru menggelar razia di enam tempat hiburan malam (THM), Jumat (30/10/2026) malam. Dari 35 orang yang menjalani pemeriksaan urine, satu orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Pria berinisial R-D itu diketahui bekerja sebagai karyawan Andrews Party Mart. Setelah hasil pemeriksaan awal menunjukkan positif, petugas mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler iPhone berwarna hitam.
Razia yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum menyisir sejumlah lokasi, seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolresta Pekanbaru.
Enam THM yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Paragon, Andrews Party Mart, Live House, Riau Plaza International Executive Club (RP International Executive Club), Moonlight, dan Sago KTV.
Operasi ini melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, BNN Kota Pekanbaru, Satintelkam, Satsamapta, Tim Raga, Seksi Humas, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokes), serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pekanbaru.
Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr. Wawan dan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko turut mendampingi pelaksanaan razia tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas tidak hanya melakukan tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan adanya senjata api maupun senjata tajam di lokasi hiburan malam.
Dari total 35 orang yang diperiksa, satu orang berinisial R-D dinyatakan positif metamfetamina, sedangkan 34 orang lainnya menunjukkan hasil negatif. Hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal yang masih perlu ditindaklanjuti melalui proses pendalaman.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko menyampaikan bahwa razia dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
“Razia ini merupakan upaya kami untuk mencegah dan menekan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk tes urine terhadap pengunjung maupun karyawan. Terhadap satu orang yang hasil tes urinenya positif, akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil razia melalui pemeriksaan lanjutan, uji cepat terhadap barang bukti, serta gelar perkara. Koordinasi dengan BNN Kota Pekanbaru dan jaksa penuntut umum juga akan dilakukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr. Wawan menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga perlu disertai pendekatan pencegahan dan pemulihan bagi pengguna.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh pihak. Selain memutus mata rantai peredaran dan menindak jaringan bandar, pengguna juga perlu mendapatkan penanganan yang tepat melalui asesmen dan pemulihan sesuai ketentuan. Karena itu, kami terus mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum, BNN, dan masyarakat," jelas Wawan kepada media FN Indonesia.
Razia berlangsung hingga Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, operasi gabungan tersebut, aparat mengusung semangat “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
0 Komentar