Fn-Indonesia.com. Meranti - Satuan Polisi Sektor (Polsek) Rangsang berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MR dan IN yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (10/5/2024) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tanjuk Samak, Kecamatan Rangsang.

Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman membenarkan penangkapan tersebut, ia menerangkan Pada sekitar pukul 20.30 WIB, saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas melihat dua orang mencurigakan, yakni MR dan IN, yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sudirman, Desa Tanjungsamak.

"Pada saat ingin memberhentikan dua orang mencurigakan tersebut, pelaku IN membuang satu bungkus rokok merk OFO BOLD. Kemudian, terhadap kedua pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu," jelas Kapolsek.Senin (13/5/24)

Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut didapat MR. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah MR yang terletak di Jalan H. Irsyad, Tanjungsamak, dan ditemukan dua klep plastik kecil, satu unit timbangan, serta satu buah gunting di dalam tas berwarna pink.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku IN berupa satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu buah kotak rokok OFO BOLD dengan berat kotor 0,18 gram. Sementara dari pelaku MR, diamankan satu plastik klep sedang berisi diduga sabu, satu plastik klep kecil berisi diduga sabu, satu plastik klep tempat pembungkus, satu timbangan digital, satu gunting, empat plastik bening, satu plastik hitam, satu sendok sabu, satu dompet warna pink, satu handphone Infinix X688B, satu unit motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi, dengan berat kotor sabu 1,40 gram.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Rangsang untuk proses lebih lanjut” pungkas Ipda Anton Hilman.

Penangkapan ini merupakan upaya Polsek Rangsang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.