- Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 7 PMI Ilegal di Dumai, Satu Pelaku TPPO Ditangkap
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram
- Mobil Honda Mobilio Terbakar di Jembatan Parit 22 Tembilahan, Dua Penumpang Alami Luka Bakar Serius
- Patroli Sinergitas TNI-Polri di Batu Hampar, Wujud Antisipasi Gangguan Kamtibmas
- Polres Rohil Bongkar Praktik Penjagalan Anjing di Bagan Batu, Pelaku Diamankan
- Dirlantas Polda Riau Gelar Bakti Sosial Bagikan 200 Paket Sembako di Pekanbaru
- Tim SAR Pekanbaru Temukan Siswa SMA 4 yang Hilang di Hutan Belakang SMP 8 Pekanbaru
- Penuh Khidmat, Polresta Pekanbaru Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi Bersama Ustadz Abdul Somad
- Kapolres Rohil dan Bhayangkari Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang
- Polsek Batu Hampar Ajak Siswa SMA Negeri 1 Cegah Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kandis – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2025. Dua pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,47 gram kotor di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (12/9/2025) sore.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar samping Klinik Mutiara.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim reskrim bersama personil langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat didekati, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok yang berisi paket sabu,” jelas Kapolsek.
Baca Lainnya :
- Mobil Honda Mobilio Terbakar di Jembatan Parit 22 Tembilahan, Dua Penumpang Alami Luka Bakar Serius0
- Patroli Sinergitas TNI-Polri di Batu Hampar, Wujud Antisipasi Gangguan Kamtibmas0
- Polres Rohil Bongkar Praktik Penjagalan Anjing di Bagan Batu, Pelaku Diamankan0
- Dirlantas Polda Riau Gelar Bakti Sosial Bagikan 200 Paket Sembako di Pekanbaru0
- Tim SAR Pekanbaru Temukan Siswa SMA 4 yang Hilang di Hutan Belakang SMP 8 Pekanbaru0
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (35) dan MAZS (23), keduanya warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 bungkus plastik bening berisi sabu dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria dengan panggilan “Bos” untuk diedarkan di wilayah Kandis. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat ini kasus masih kita kembangkan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kompol Herman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)