FN Indonesia Kandis – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2025. Dua pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,47 gram kotor di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (12/9/2025) sore. 

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar samping Klinik Mutiara. 

“Menindaklanjuti informasi itu, tim reskrim bersama personil langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat didekati, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok yang berisi paket sabu,” jelas Kapolsek. 

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (35) dan MAZS (23), keduanya warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 bungkus plastik bening berisi sabu dan barang bukti lainnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria dengan panggilan “Bos” untuk diedarkan di wilayah Kandis. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine. 

“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat ini kasus masih kita kembangkan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kompol Herman. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)