Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu di Lubuk Dalam, 1 Bandar Dibekuk 1 Pemasok Diburu
FN Indonesia Siak - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial SJ (36) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 2,62 gram, Senin (29/12/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Bhayangkara, Kampung Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Polres Siak mengamankan tersangka dalam perkara penganiayaan dan pengrusakan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam dompet hitam di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SJ mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SDR, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Selain narkotika jenis shabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa plastik klip kosong, uang tunai pecahan ratusan ribu rupiah, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayahnya.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Siak. (***)
0 Komentar