Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pusako, 8 Paket Diamankan
FN Indonesia Siak - Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.
“Kami tegaskan, Polres Siak berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Siak dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari ancaman laten penyalahgunaan narkoba.
Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Pusako, Rabu (18/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal 18 Februari 2026 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002, Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (25) dan K (42).
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, kami mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor total 1,80 gram. Tujuh paket ditemukan di lantai rumah, sementara satu paket lainnya berada di dalam kamar.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu plastik klip pembungkus, satu kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar, sedangkan K membantu menjualkan sabu milik AS. AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JH yang kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Baik pengguna maupun pengedar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi menjaga Kabupaten Siak tetap aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriiusan Polres Siak dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (***)
0 Komentar