Fn-Indonesia.com. Meranti - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap sejumlah kasus penting, meliputi kasus narkoba, pencabulan anak, dan rokok ilegal. Pengungkapan kasus-kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers. pada Senin (13/5/2024).

Kapolres Meranti AKBP Kurnia melalui Wakapolres Kompol Dodi Asibuan meminmpin Pers release tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP AGD Simamora, Kasat Narkoba AKP Pagaribuan, Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, dan jajaran di Lantai II Mapolres

Wakapolres Kompol Dodi Hasibuan menyampaikan keberhasilan tim satnarkoba dan satreskrim Polres Meranti dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

" Hari ini kita sampaikan kepada rekan- rekan media dari berbagai kasus yang ditanggani oleh Satnarkoba, Satreskrim Polres Meranti” sebutnya.

Beliau menghimbau masyarakat untuk menjaga anak-anak dari pergaulan bebas dan kenakalan remaja, serta pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak.

Kasat Narkoba AKP Pagaribuan mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2024, terdapat 17 laporan polisi dengan 29 tersangka kasus narkoba, meliputi jenis ganja, ekstasi, dan shabu. Beliau menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti.

" Kita menghimbau jangan sekali- kali dekati Narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama saat ini terus memerangi Narkoba dan kami terus mengejar mengungkap jaringan Narkoba," ucap AKP Pagaribuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP AGD Simamora menyampaikan bahwa satuan Reskrim berhasil mengungkap tiga kasus, yakni dua kasus pencabulan anak di bawah umur dan satu kasus rokok ilegal dari laporan masyarakat.

" Tentang Pelindungan telah jadi dua kasus di Polsek Rangsang dan di tanggani Oleh Polres Meranti pencabulan terhadap anak ada 6 orang anak kita tidak mau kasus ini terus  berkembang, tidak mau ada korban lainya , keseluruhan korban adalah anak laki- laki," ujar AKP Simamora. 

Mengenai kasus pencabulan anak, AKP Simamora menyatakan ada enam korban anak laki-laki yang menjadi korban.

Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kasus seperti ini terus berkembang dan menimbulkan korban baru. Pihaknya akan menangani kasus ini dengan baik dan berkomitmen memberantas kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Kepulauan Meranti.

Untuk kasus rokok ilegal, AKP Simamora menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan, Kota Selatpanjang. Tiga becak motor yang membawa rokok ilegal berhasil diamankan, dengan barang bukti 800 slop rokok merek HD Mil dan 1.200 slop rokok merek OFO yang tidak dilengkapi pita cukai, Dua tersangka telah diamankan, dan kasusnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk ditangani lebih lanjut.

"Ada 3 becak  Motor yang mengangkut membawa Rokok Ilegal tersebut yang kita amankan, rokok yang tidak dilengkapan dengan pita cukai rokok , merek HD Mil 800 Slop , 200 Merek OFO 1200 Slop tersangkanya ada dua tersangka, kasusnya kami serahkan Kepada pihak Beacukai yang menanganinya” pungkas Kasat