FN-Indonesia.com. Kuansing - Senin (26/6/2023) pagi. Polres Kuansing, Riau memusnahkan barang bukti narkotika, Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu seberat 315 gram dan ganja kering seberat 2,4 Kg.

Wakapolres Kuansing, Kompo Lilik Surianto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga kasus yang diungkap Satuan Narkoba Polres Kuansing dalam dua bulan terakhir.

"Kami mengapresiasi kerja keras tim Satuan Narkoba yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kuansing," ujar Kompol Lilik usai pemusnahan barang bukti di Mapolres Kuansing.

Untuk sabu seberat 315 gram, lanjut Lilik, merupakan milik dua orang tersangka. Yakni, DF warga Pangean yang ditangkap di Baserah dengan BB 101 gram sabu. Kemudian, NR warga Kampung Baru Cerenti dengan BB 213 gram.

"Kalau daun ganja kering, tersangkanya adalah RI, warga Kualanamu, Medan dan ditangkap di Desa Sungaikeranji," ujar Lilik didampingi Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak.

Pemusnahan barang bukti perkara narkoba ini dihadiri oleh Kasatpol PP Kuansing, BNNK Kuansing, Kajari Kuansing dan Ketua PN Telukkuantan serta Dinas Kesehatan Kuansing