Polres Kampar–Kodim 0313/KPR Bongkar Tambang Ilegal di Tapung, 2 Excavator dan 3 Pelaku Diamankan
FN Indonesia Kampar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar bersama tim gabungan Kodim 0313/KPR melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug ilegal yang tidak memiliki izin resmi di Kilometer 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/1/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan, penindakan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

“Tim gabungan Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR langsung turun ke lokasi dan menemukan dua unit alat berat excavator sedang beroperasi di lokasi penambangan tanah urug tanpa izin,” ucap Kapolres.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial N alias Kholis (37) selaku pengawas lapangan, serta JS (41) dan PS (50) yang berperan sebagai operator alat berat.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator merek Komatsu dan Liugong warna kuning beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A16 yang digunakan untuk komunikasi penjualan tanah urug.
“Para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi kegiatan pertambangan. Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Boby.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, kasus ini berawal dari patroli dan penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kampar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas tersebut masuk dalam kategori penambangan ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sinergitas TNI-Polri dalam penindakan ini merupakan komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar,” tegas AKP Gian.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kampar masih melakukan pendalaman, termasuk koordinasi dengan ahli, serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap I ke kejaksaan. (F)
0 Komentar