Fn-Indonesia.com. Pekanbaru – Polisi berhasil menemukan Sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang ternyata menjadi tempat penampungan ilegal bagi warga etnis Rohingya. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa (05/03/2024).

 

“Iya benar ada sebuah rumah di Pekanbaru yang menjadi tempat penampungan ilegal warga Rohingya,” ungkap Kompol Bery.

 

Meskipun ada informasi yang menyebutkan bahwa warga Rohingya tersebut disekap, namun pihak kepolisian membantah klaim tersebut.

 

“Mereka bukan disekap, tapi rumah tersebut menjadi tempat penampungan ilegal. Dalang di balik peristiwa ini masih kami tindak lanjuti,” jelasnya.

 

Setelah dilakukan pendataan, ternyata terdapat 59 warga etnis Rohingya yang berada di tempat penampungan ilegal tersebut.

 

“Setelah dilakukan pendataan, ada 59 orang warga Rohingya yang ada di dalam rumah tersebut dan sudah kita bawa ke Rudinem Pekanbaru,” tambahnya.

 

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik tempat penampungan ilegal ini, sementara itu, para warga Rohingya telah diberikan bantuan dan ditangani oleh pihak terkait untuk memberikan perlindungan serta bantuan kemanusiaan yang diperlukan.