FN Indonesia Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 12,89 gram di wilayah Kecamatan Sawit Permai, Kabupaten Siak, Kamis (11/9/2025) malam. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra,  melalui Kasat Narkoba AKP Tony, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Perawang–Siak Km. 55, Dusun Emplasment, Kampung Sawit Permai.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pria berinisial HDK (25), warga Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, dan NT (40), warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 39 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok dan tabung permen Happydent. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka HDK berperan sebagai bandar, sedangkan NT bertindak sebagai kurir. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial M, yang saat ini masih berstatus DPO. 


“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Tony. 

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat. (***)