Polisi Gagalkan Penempatan Ilegal 26 Pekerja Migran ke Malaysia, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
FN Indonesia Pekanbaru - Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui jajaran Polsek Sungai Sembilan berhasil menggagalkan upaya penempatan ilegal dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 26 pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melaksanakan patroli rutin pada Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi F 1398 KC yang diduga membawa calon PMI ilegal,” tutur AKBP Angga.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati delapan orang perempuan di dalam kendaraan tersebut yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Sopir kendaraan diketahui warga Kota Dumai.
Tak berselang lama, petugas kembali menemukan satu unit minibus Isuzu warna kuning dengan nomor polisi BK 7894 TL. Dari kendaraan ini, polisi menemukan 17 calon PMI, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan, yang juga akan diberangkatkan secara ilegal.
Selanjutnya, petugas mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1775 HI yang diduga mengawasi jalannya kegiatan tersebut, dan di dalamnya terdapat satu orang calon PMI ilegal.
“Total ada 26 calon PMI yang berhasil kami selamatkan, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan para korban, polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku, yakni JS(33), MT (26), dan AP (31). Ketiganya diduga memiliki peran sebagai sopir dan pengurus dalam upaya penempatan PMI ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui para korban telah membayar biaya kepada agen sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang. Sementara para sopir menerima upah bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu per perjalanan. Polisi juga mengungkap adanya seorang mandor berinisial PASARIBU yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit minibus Isuzu, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk mengangkut dan memantau pergerakan para calon PMI.
Saat ini, seluruh korban masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau melalui P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Dumai dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan penempatan ilegal PMI tersebut. (F)
0 Komentar