FN Indonesia Kampar - Polisi mengungkap sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam penanganan selama tiga bulan terakhir, empat orang diamankan karena diduga terlibat dalam pembakaran maupun kelalaian yang memicu kebakaran hingga menghanguskan sekitar 17 hektare lahan. 

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman. 

Kapolres Kampar mengatakan empat perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di wilayah hukumnya. 

“Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2026 kita berhasil mengamankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang,” tutur Boby. 

Menurutnya, kebakaran yang terjadi tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dirasakan masyarakat di wilayah sekitar, termasuk Kota Pekanbaru. Asap akibat karhutla bahkan sempat berdampak terhadap aktivitas fasilitas umum seperti Bandara Sultan Syarif Kasim II. 

Boby menegaskan pemadaman telah dilakukan bersama tim gabungan. Meski api berhasil dikendalikan, personel masih dikerahkan untuk melakukan patroli dan memastikan tidak muncul kembali titik api. 

“Api berhasil dipadamkan, namun tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah karhutla,” katanya. 

Selain Kecamatan Tambang, pengawasan juga dilakukan di wilayah rawan lainnya seperti Siak Hulu dan Tapung. Menurut Boby, langkah cepat tim di lapangan berhasil mencegah kebakaran meluas. 

“Di wilayah Siak Hulu dan Tapung, tim berhasil mencegah dengan cepat sehingga api tidak terlalu merambat. Sampai saat ini kita terus melakukan monitoring di titik-titik rawan kebakaran,” jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya terkait perkara yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambang. 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S, yang merupakan mantan guru, Z yang bekerja sebagai penjaga sekolah, serta N yang diduga menyebabkan kebakaran dengan luas mencapai sekitar 15 hektare. 

Untuk kasus N, penyidik menyebut kebakaran bermula saat tersangka berusaha membersihkan lahan. Saat itu, N disebut hendak melakukan pengurusan balik nama terhadap lahan tersebut. 

Namun, api yang digunakan untuk membersihkan lahan tidak berhasil dikendalikan hingga akhirnya menjalar dan membakar area di sekitarnya. 

“Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan membalik nama lahan tersebut. Namun apinya tidak bisa terkontrol dan mengakibatkan 15 hektare lahan terbakar,” ungkap I Gede. 

Satu perkara lainnya ditangani Polsek Tambang dan terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026). 

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, dalam perkara tersebut polisi mengamankan seorang penjaga sekolah berinisial R. 

R diduga lalai setelah membakar sampah di dalam tong sampah sekolah. Api kemudian ditinggalkan dan merambat ke lahan yang berada di sekitar lokasi. 

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan sekaligus penyelidikan. 

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi kemudian mengetahui bahwa aktivitas pembakaran sampah tersebut dilakukan oleh R. 

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bekas terbakar dan mancis yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. 

Keempat pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat menggunakan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. 

Polres Kampar menegaskan penindakan hukum akan terus dilakukan, patroli dan pemantauan di kawasan rawan juga diperkuat untuk mencegah munculnya karhutla baru.