Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Masyarakat di Rantau Bais, Dua Tersangka Ditahan
FN Indonesia Rohil - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana kehutanan berupa perambahan kawasan hutan masyarakat di wilayah Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial CH alias A dan AA. Keduanya kini telah ditahan di ruang tahanan Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas perambahan hutan yang diketahui berada di area Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais (IKRAM).
“Yang pertama, tindak pidana kehutanan dan atau tindak pidana pencucian dan peredaran usaha hutan dengan TKP yang ditentukan itu,” ujar Ade saat memberikan keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian, Jumat (28/8/2026).
Menurut Ade, polisi pertama kali mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi beserta operatornya pada 11 Agustus 2026.
Namun, penyidik tidak berhenti pada operator alat berat. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menyewa atau membayar operator tersebut untuk melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan.
Lokasi aktivitas perambahan berada di area Koperasi IKRAM, tepatnya di wilayah Pembuluhan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Ade menjelaskan, Koperasi Ikatan Keluarga Pembais Maju (IKRAM) secara sah telah mendapatkan persetujuan pengelolaan hutan masyarakat seluas kurang lebih 1.730 hektare berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1509 Tahun 2024.
Dengan adanya izin pengelolaan tersebut, setiap aktivitas pemanfaatan maupun perambahan kawasan hutan di area koperasi tidak diperbolehkan dilakukan tanpa seizin pihak koperasi.
Kasus tersebut sebelumnya diketahui pada 29 Mei 2026. Saat itu, Ahmad yang merupakan pelapor sekaligus petugas Koperasi IKRAM menemukan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan masyarakat.
Temuan tersebut diketahui ketika Ahmad melakukan kegiatan lapangan bersama pihak Kehutanan Sosial Provinsi Riau dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Riau.
Di lokasi, ditemukan satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas perambahan dan pembukaan kawasan hutan.
Atas temuan tersebut, pihak Koperasi IKRAM kemudian membuat pengaduan kepada Polda Riau pada 11 Agustus 2026. Polisi selanjutnya menurunkan tim ke lokasi bersama personel kehutanan untuk melakukan tindakan.
Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik mengamankan operator alat berat beserta ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan.
“Setelah mendengar perkara dan berdasarkan pemeriksaan dari koperasi IKRAM maupun pihak operasional, terhadap saudara CH alias A dan saudara AA kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ade.
Dalam pengembangan penyidikan, CH diduga berperan sebagai pihak yang memiliki atau menguasai lahan sekaligus memerintahkan operator untuk melakukan penggarapan kawasan hutan masyarakat.
Sementara AA diduga berperan sebagai pihak yang menjual lahan tersebut kepada CH.
“CH selaku pemilik lahan yang memerintahkan operator penggarapan hutan kemasyarakatan sebagai tersangka. Kemudian kami kembangkan kembali kepada pihak yang menjual lahan kepada saudara CH, yaitu saudara AA,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di ruang tahanan Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit alat berat jenis Hitachi, satu lembar surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter yang disebut berada di kawasan Pokok-Pokok Rantau Bais, Kampung Sekai, Desa Besungo, tertanggal 28 Agustus 2017.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar kuitansi pembayaran lahan senilai Rp15 juta dan satu lembar kuitansi pembayaran lahan lainnya senilai Rp8 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta dilapis dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Ade kepada Wartawan yang hadir di Media Center Polda Riau.
0 Komentar