FN Indonesia Pangkal Pinang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pangkalpinang menemukan puluhan produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan depot jamu di Pulau Bangka. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 24–28 Agustus 2026, petugas menemukan 42 item obat bahan alam tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai ekonomi mencapai Rp17.092.000. 

Seluruh produk hasil temuan tersebut langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik sarana. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas BBPOM di Pangkalpinang. 

Kepala BBPOM di Pangkalpinang, Alex Sander, mengatakan intensifikasi pengawasan kali ini menyasar sejumlah depot jamu yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang. 

“Intensifikasi pengawasan kali ini berfokus pada sarana depot jamu yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini dilakukan pada periode pengawasan 24–28 Agustus 2026 dengan tujuan untuk memastikan obat bahan alam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat,” tutur Alex. 

Dalam pemeriksaan, petugas tidak hanya melihat keberadaan izin edar produk. Tim juga mengecek kesesuaian label, kondisi fisik produk, tanggal kedaluwarsa, hingga cara penyimpanan obat bahan alam yang diperjualbelikan. 

Temuan produk tanpa izin edar dan yang mengandung BKO menjadi perhatian karena obat bahan alam yang beredar di masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang telah ditetapkan. 

BBPOM Pangkalpinang menegaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk yang berisiko membahayakan kesehatan. 

Petugas juga mengingatkan para pemilik depot jamu agar memastikan seluruh produk yang dijual telah memiliki izin edar dan tidak mengandung bahan kimia obat maupun bahan lain yang dilarang. 

Selain itu, pelaku usaha diminta memperhatikan ketentuan mengenai keamanan, mutu, label, kedaluwarsa, serta penyimpanan produk. 

Di sisi lain, masyarakat diminta menjadi konsumen yang lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat bahan alam. 

BBPOM mengimbau masyarakat menerapkan Cek KLIK, yakni memastikan Kemasan dalam kondisi baik, membaca Label, memastikan produk memiliki Izin Edar, serta memeriksa tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk. 

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya obat bahan alam ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat melaporkannya kepada BBPOM di Pangkalpinang melalui layanan pengaduan konsumen di nomor 08117821666. 

BBPOM di Pangkalpinang memastikan hasil intensifikasi pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembinaan terhadap pelaku usaha dan/atau tindakan lain sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengawasan terhadap obat bahan alam akan terus diperkuat untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi aspek keamanan, mutu, dan khasiat.