Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Polda Riau memberlakukan tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong selama kegiatan kampanye akbar di Provinsi Riau, yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, mengumumkan larangan ini setelah kesepakatan bersama pada deklarasi tertib berlalu lintas yang digelar pada Minggu (22/01/2024).

 

Dalam kesepakatan tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, seperti TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, organisasi sayap partai politik (underbow), organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya. Pemutusan kesepakatan tersebut mengambil dasar pada potensi gangguan ketertiban dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.

 

Kombes Taufiq menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengakibatkan kebisingan, tetapi juga dapat menyebabkan polusi udara akibat emisi karbon yang melebihi batas toleran. Polda Riau bersama Satlantas Polres jajaran intensif melakukan penindakan di lapangan melalui patroli mobile dan razia, dengan harapan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

 

“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu,” tegas Kombes Taufiq pada Senin (22/01/2024).

 

Mantan Kapolres Rohul ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya menciptakan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara. Himbauan pun dilakukan agar warga tidak menggunakan knalpot brong, tetap tertib berlalu lintas, dan mematuhi peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta menjaga kelaikan jalan kendaraan.

 

Selain larangan penggunaan knalpot brong, peserta kampanye juga diminta untuk bersikap tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye. Peserta diwajibkan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan lebih dari satu orang, dan dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye.

 

Peserta kampanye juga dilarang melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan. Semua aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan selama periode kampanye.