Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
FNindonesia - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnaha barang bukti 949,33 gram sabu dan 130 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dipimpin PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Juper Lumban Toruan bertempat di Gedung Dittahti, Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Selasa, 19 September 2023.
Setelah menyampaikan hasil berita acara pemusnahan barang bukti, ratusan butir pil ekstasi dan sabu dimusnahkan dengan cara melarutkannya dengan mesin blender.
Sebagaimana yang pernah dirilis sebelumnya, untuk barang bukti 45 butir ekstasi diamankan dari tersangka, MS. Tersangka diamankan di kawasan Kecamatan Dumai Barat, Jumat, 18 Agustus 2023, lalu.
Sedangkan 85 butir ekstasi lainnya ditemukan dari tersangka, HF. Pria ini ditangkap dikawasan Sail, Pekanbaru.
"Setelah dicek di laboratorium, barang bukti ekstasi dari HF ini berbeda kandungannya dengan ekstasi lainnya. Ekstasinya sama, jadi ada perbedaan kandungan, ada kandungan baru dari yang selama ini beredar. Namun bisa dipastikan bahwa pil tersebut adalah narkotika jenis ekstasi,"kata Juper.
Juper kemudian menjelaskan untuk barang bukti sabu merupakan hasil penyitaan aparat dari sebuah lokasi di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, 28 Agustus 2023. Sedangkan tersangka masih dalam proses penyelidikan aparat.
Untuk dua tersangka kepemilikan ekstasi masing-masing dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (FE/BM)
0 Komentar