PMI Asal Lombok Timur Meninggal Dunia Usai Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan Jenazah
FN Indonesia Pekanbaru - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dilaporkan meninggal dunia setibanya di Kota Dumai, Riau. PMI tersebut bernama Muhanip bin Radi, warga Dusun Endut, Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa almarhum merupakan satu dari 19 PMI bermasalah yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia, dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Menurut kronologi, setibanya di Dumai dan setelah menyelesaikan proses awal, almarhum sempat mandi dan duduk bersama rekan-rekannya. Namun secara tiba-tiba ia kehilangan kesadaran dan tidak memberikan respons.
“Petugas dan rekan sesama PMI segera memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi yang bersangkutan ke Rumah Sakit Awal Bross Dumai untuk penanganan medis darurat, ” ucap Fanny.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Muhanip bin Radi terkena serangan jantung dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB. Jenazah selanjutnya dipindahkan ke RSUD Dumai untuk difasilitasi penyimpanan di ruang pendingin sembari menunggu proses pemulangan ke daerah asal.
BP3MI Riau telah berkoordinasi dengan BP3MI NTB guna penelusuran alamat keluarga serta penyampaian kondisi terakhir almarhum kepada pihak keluarga.
Selain penanganan kasus meninggal dunia tersebut, BP3MI Riau melalui P4MI Kota Dumai juga melaksanakan fasilitasi pemulangan 19 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Rombongan PMI tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal. Setibanya di pelabuhan, dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Dumai serta pemeriksaan dan penanganan awal kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, diketahui satu orang PMI mengidap penyakit HIV. PMI tersebut dinyatakan dalam kondisi stabil dan tetap dapat dipulangkan ke daerah asalnya dengan pendampingan sesuai prosedur.
Selanjutnya, BP3MI Riau dan P4MI Dumai memberikan pelayanan pendataan, pendampingan registrasi IMEI di Bea Cukai, serta fasilitasi penampungan sementara di Rumah Ramah PMI P4MI Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Selain itu, para PMI juga diberikan pengarahan terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural serta penegasan kehadiran negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada PMI.
"Sebagai bentuk tanggung jawab negara, BP3MI Riau mengambil langkah dengan membiayai pemulangan jenazah dari rumah sakit serta menyiapkan ambulans KP2MI/BP3MI Riau untuk membawa jenazah ke terminal kargo guna dipulangkan ke Lombok Timur, NTB," jelas Fanny
BP3MI Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia, khususnya dalam kondisi darurat dan kemanusiaan. (F)
0 Komentar