Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Menyongsong bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, yang memuat pedoman aktivitas bagi pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya.

 

Menurut surat edaran tersebut, tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan melayani pesan antar. Sedangkan dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, tempat-tempat tersebut dapat melayani makan di tempat, takeaway, atau pesan antar.

 

Untuk pengelola yang menyajikan hidangan non halal, mereka diwajibkan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Izin tersebut akan memberikan hak untuk memasang spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.

 

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, menjelaskan bahwa pengurusan izin selama Ramadan tidak dipungut biaya.

 

"Proses pengurusan izin gratis, tidak dikenakan biaya. Spanduk harus terpasang di depan tempat usaha dengan jelas. Selain itu, diinstruksikan tidak boleh menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," tegas Quarte Rudianto. Kamis,(14/3/24)

 

Saat ini, kata Quarte Rudianto, sudah ada ratusan pengelola tempat makan yang menyajikan hidangan non halal yang telah mengajukan izin operasi selama Ramadan ke DPMPTSP.

 

"Total pengajuan izin yang sudah masuk mencapai 104. Kami mengimbau kepada pengelola untuk segera mengurus izinnya. Prosesnya tidak sulit, hanya membutuhkan KTP dan data lengkap tempat usaha," imbuhnya.