Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Aksi pengedar narkotika di Kota Pekanbaru kembali terungkap setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil menangkap YF (42) pada Selasa (16/01/2024) pagi kemarin.

 

Penangkapan terjadi saat tim sedang melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Melati, Gang Hikmah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan YF, yang awalnya ditangkap atas kasus penadahan hasil curian sepeda motor merek Honda Beat yang dibelinya dari pelaku OP (36) alias Ozi. Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, dari tangan YF berhasil diamankan 1 buah kotak Make Up kecil yang berisikan 7 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 1,85 gram.

 

"Hasil pengembangan dari kasus Curanmor membawa kami pada penangkapan pengedar narkotika YF. Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Edo (DPO) dan mendistribusikannya di daerah Sukajadi dan sekitarnya," jelas Kapolsek.

 

Tersangka dan barang bukti, termasuk sabu seberat 1,85 gram, kini telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kapolsek menegaskan bahwa YF akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus curanmor, polisi akan melakukan pengusutan terpisah.

 

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menekan aksi kejahatan di wilayah hukumnya, baik yang terkait dengan narkotika maupun tindak kriminal lainnya.