Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk, Satnarkoba Polres Kampar Sita 132 Paket
FN Indonesia Kampar - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-Jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 38,70 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang dinilai meresahkan warga.
“Pelaku kita tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan memang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Markus Sinaga.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil warna hitam dari kantong celana kanan ke samping peron, serta bungkusan plastik warna hitam dari kantong celana kiri ke bawah kursi depan peron.
Penggeledahan badan terhadap pelaku dilakukan dan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 51 paket sabu yang dibungkus plastik klip di dalam dompet hitam tersebut, serta 81 paket sabu lainnya di dalam bungkusan plastik hitam. Total keseluruhan barang bukti mencapai 132 paket dengan berat bruto 38,70 gram.
Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna merah, dompet kecil merek Syam Gold warna hitam, potongan kantong plastik warna hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam lidik,” jelas AKP Markus.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (***)
0 Komentar