- Datangi TKP Kasus Gajah Tewas Mengenaskan, Kapolda Riau Janji Tindak Tegas Pelaku Perburuan
- Buka Kejuaraan Motocross di Kandis, Kapolres Siak Tekankan Sportivitas dan Keselamatan
- Kasus Penganiayaan Massal di Desa Sinama Nenek, 9 Orang Ditangkap Polisi
- Berikan Suntikan Semangat, Kapolsek Kandis Tinjau Langsung Kesiapan Pembalap di Paddock
- Pastikan Keamanan Event, Kapolsek Kandis Pimpin Apel Kesiapan Kejuaraan Motocross Tropy Kapolres Siak
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan
- Enam Pewarta Foto Dinyatakan Kompeten dalam UKW yang Digelar LKBN ANTARA
- Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
- Gajah Sumatra Ditemukan Tewas di Hutan Ukui, Polda Riau Pastikan Korban Perburuan Liar
- Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Forkopimda Rohil Gelar Apel dan Gotong Royong Gerakan Rokan Hilir Asri
Penerimaan Pajak Riau Capai Rp15,81 Triliun, DJP Apresiasi Sinergi Pemangku Kepentingan

Keterangan Gambar : Foto: Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menutup tahun 2025 dengan capaian penerimaan pajak yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional maupun regional. Kinerja tersebut didukung oleh kepatuhan Wajib Pajak serta sinergi para pemangku kepentingan di Provinsi Riau.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau tercatat sebesar Rp15,81 triliun secara neto, atau 89,10 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp17,75 triliun. Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak neto mengalami kontraksi sebesar 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontraksi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta adanya penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Baca Lainnya :
- Kasus TNTN, Polda Riau Jerat 9 Orang atas Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi0
- Polres Kampar Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial0
- Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab, Brigjen Agustatius Sitepu Resmi Jabat Danrem 031/Wira Bima0
- Plt Gubernur Riau Janjikan Legalisasi Tambang Rakyat 5 Hektar untuk Individu, 10 Hektar untuk Koperasi0
- Delvi Nurfadillah, Anak Babinsa Rohul Juara MMA Asia 2026 dan Raih Most Outstanding Athlete0
Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara terpusat berdasarkan NPWP tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
Meski demikian, secara bruto penerimaan pajak pada Desember 2025 tetap menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komposisi penerimaan pajak neto tahun 2025 didominasi oleh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 59,04 persen, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 34,65 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1,38 persen dan Pajak lainnya sebesar 4,82 persen.
Kelompok PPh dan PPN secara neto mengalami kontraksi, terutama akibat peningkatan restitusi dan penurunan setoran dari beberapa sektor usaha. Sementara itu, kelompok pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan signifikan yang bersumber dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian menunjukkan kinerja positif, khususnya dari subsektor kelapa sawit yang didukung kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sepanjang 2025. Sebaliknya, sektor industri pengolahan serta administrasi pemerintahan mengalami kontraksi neto, antara lain akibat peningkatan restitusi dan dinamika realisasi belanja pemerintah.
Dari aspek kepatuhan, hingga 31 Desember 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 412.448 SPT, atau 101 persen dari target sebanyak 408.329 SPT.
Rincian penyampaian SPT tersebut terdiri dari, SPT Orang Pribadi Karyawan 324.288, SPT Orang Pribadi Non-Karyawan 65.626 dan SPT Badan 22.534. Capaian ini mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau yang tetap terjaga.
Seiring dimulainya periode penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mempersiapkan pelaporan melalui aplikasi Coretax DJP.
Batas waktu pelaporan ditetapkan sebagai berikut, Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2026 dan Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2026.
Hingga 21 Januari 2026, tercatat 6.297 SPT telah disampaikan di Provinsi Riau, terdiri dari 6.070 SPT Orang Pribadi dan 227 SPT Badan.
Untuk kelancaran pelaporan, Wajib Pajak diimbau melakukan aktivasi akun Coretax DJP, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong pajak terbaru, serta menyampaikan SPT secara lengkap dan benar.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas kontribusi dan sinergi sepanjang tahun 2025.
“Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kepatuhan dan dukungan yang telah diberikan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujarnya.
Kanwil DJP Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan, memperkuat sinergi lintas sektor, serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah.











