Pencurian Sapi, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Fn-Indonesia.com. Rohul - Seorang pria berinisial PI alias IN (31), warga Jorong Air Haji, Desa Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka PI ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pinang Awan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada hari Minggu (24/3/2024).
Menurut Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus, pada Senin (25/3/2024), PI diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap hewan ternak sapi.
Proses penangkapan terhadap PI dimulai setelah menerima laporan dari seorang warga tentang kehilangan sapi di kilometer 39, RT 003 RW 002, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, pada hari Sabtu (16/3/2024).
Informasi dari seorang teman pemilik sapi, menyebutkan bahwa sebuah mobil Carry warna hitam keluar dari lahan masyarakat membawa sapi. Setelah mendapat informasi tersebut, pemilik sapi memerintahkan anaknya untuk memeriksa sapi yang dipeliharanya di lahan tersebut. Ternyata, sapi tersebut sudah tidak ada lagi dan terlihat jejak ban mobil di lokasi tersebut.
Pelapor kemudian menyebarkan informasi kejadian kepada teman-temannya. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa di Simpang Tugu, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan Hilir, terdapat sebuah mobil Mega Carry warna hitam dengan nomor polisi BK 8813 ZG yang membawa 2 ekor sapi. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sehingga mobil tersebut ditemukan terbalik.
Setelah mendapat informasi, pelapor menemukan bahwa dua ekor sapi yang ditemukan adalah miliknya. Merasa dirugikan, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi betina warna kuning, 1 unit mobil Suzuki AEV415P CL type 2 model Pick Up dengan nomor polisi BK 8813 ZG lengkap dengan STNK-nya, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
0 Komentar