Fn-Indonesia.com. Rohil - Satuan Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap seorang pencuri spesialis pembongkaran rumah yang berinisial BS (32), warga Dusun Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024, pukul 12.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Iptu Yulanda Alvaleri, S.Tr.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dari lima korban, hanya tiga orang yang bersedia melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah, yaitu Suwarno, Halomoan Nasution, dan Jumingan.

“ ada tiga korban yang melapor kejadian tersebut, sementara dua korban belum membuat laporan” ucap Plt Kasi Humas Polres Rohil. Senin(13/5/24)

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh Panit I Opsnal Iptu Reymond Basyir S.H. melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku usai menerima laporan pencurian di rumah warga, Saat diinterogasi, BS mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Barang-barang yang dicuri oleh BS adalah sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban Jumingan dan barang berharga lainnya yang disembunyikan di sebuah rumah gubuk kosong di Kampung Harapan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya Rohil.

“Berbekal laporan dan alat bukti yang cukup, Bayu ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut” sebutnya

Barang bukti yang diamankan antara lain STNK sepeda motor, kwitansi jual beli sepeda motor, senjata tajam jenis golok/parang pendek, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

“ terduga pelaku BS sudah di tahan dan dijerat dengan tindak pidana Pencucian dengan pemberatan (Curat) atau Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHPidana’ Pungsanya