FN-Indonesia.com. Pekanbaru – Pada Sabtu (02/09/2023) sore, Polsek Bukit Raya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IE (24) pelaku pencurian R2.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, “Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Cut Nyak Dien, saat itu tersangka baru sampai dari Tembilahan," kata AKP Syafnil, Minggu (03/09/2023).

Sementara barang bukti Sepeda motor milik korban, lanjut Kapolsek, sudah dijual oleh tersangka kepada seorang penadah bernama Rafi (DPO) di Jalan Harapan Raya seharga Rp.500 ribu.

"Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor langsung digunakan oleh tersangka untuk membeli Narkoba jenis Sabu dan Urine tersangka juga Positif Narkoba jenis Sabu," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (27/08/2023) pagi lalu, sekitar pukul 10.00 Wib, dimana pada saat itu korban hendak keluar dan mendapati sepeda motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih BM 6531 FW miliknya yang di parkirkan di belakang Mobil Honda Freed sudah tidak lagi.

"Korban kemudian berusaha mencari disekitar rumah korban namun tidak membuahkan hasil, tak terima korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bukit Raya," ungkap Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu menurut informasi sedang berjalan dari Tembilahan ke Pekanbaru dan sebentar lagi akan tiba di Jalan Cut Nyak Dien.

"Tidak membuang-buang waktu tim opsnal langsung menuju ke Jalan Cut Nyak Dien dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap AKP Syafnil.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah buku BPKB serta 1 lembar STNK No Pol  BM 6531 FW atas nama Mawas sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.