Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polisi menangkap pasangan kumpul kebo di Jalan Sembilang Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, WA (34) dan JYP (24). Dari kedua pelaku disita barang bukti kurang lebih 24 gram sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
"Kedua palaku ditangkap di sebuah rumah. Mefeka mengaku telah 6 bulan yang lalu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penjualan dalamnsehariencapaikmaet Rp2 juta. Barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang inisial R," kata Manang, Sabtu (10/8/2024).
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.(***)
0 Komentar