Fn-Indonesia.com. Dumai - sebanyak 143 unit truk terjaring dalam razia penegakan hukum (Gakkum) penumpang dan barang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Razia gabungan ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 6 hingga 8 Mei 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi, pada Jumat (10/5/2024).

"Iya, kita bersama Ditlantas Polda Riau telah melakukan razia Gakkum Penumbar di Kota Dumai. Hasilnya, sebanyak 143 unit truk kena tilang," kata Martian.

Martian menjelaskan bahwa truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang adalah yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak memiliki BLU-E (Bukti Lulus Uji) dan tanda lulus uji surat keterangan uji, sebanyak 110 tilang. Kemudian, sebanyak 28 tilang untuk pelanggaran pasal 286 atau tidak laik jalan, 4 tilang untuk pasal 308 ayat a atau tidak memiliki izin dalam trayek, dan 1 tilang untuk pelanggaran pasal 307 terkait tata cara muat, daya angkut, dan dimensi.

"Pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Martian merinci bahwa dari 143 truk yang kena tilang tersebut, pada hari pertama di Jalan Putri Tujuh Dumai, total tilang sebanyak 19 truk. Pada hari kedua di Jalan Putri Tujuh Dumai, total tilang 69 truk. Terakhir, pada hari ketiga di Jalan Soekarno Hatta dan Putri Tujuh, total tilang 55 truk.

"Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini di beberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023," tandasnya.(mcr)