Motor Honda Revo Masuk Tol Permai, Polisi Amankan Pengendara yang Diduga ODGJ
FN Indonesia Pekanbaru - Aksi nekat seorang pria yang mengendarai sepeda motor memasuki ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) mengundang perhatian petugas dan pengguna jalan. Pengendara yang belakangan diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu berhasil dihentikan setelah sempat melaju di jalan bebas hambatan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengendara mengendarai sepeda motor Honda Revo dan masuk ke ruas tol melalui Gerbang Tol Kandis Utara.
Kanit Tol Permai AKP Awi Ruben menjelaskan, pengendara diduga lolos masuk ketika petugas keamanan sedang melakukan pengecekan aset di sekitar gerbang tol sehingga tidak sempat terpantau.
"Pada saat itu petugas keamanan sedang melaksanakan pengecekan aset di sekitar gerbang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pengendara untuk masuk ke ruas tol," tutur Awi Ruben, Senin (3/8/2026).
Tak lama setelah pengendara berada di dalam ruas tol, laporan dari pengguna jalan dan petugas tol lainnya diterima oleh pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera melakukan pengejaran guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Pengendara akhirnya berhasil dihentikan dalam kondisi aman dan kemudian dibawa ke Gerbang Tol Pekanbaru untuk dimintai keterangan.
Menurut Awi Ruben, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pengendara mengaku tidak memahami bahwa sepeda motor dilarang melintas di jalan tol karena ruas tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Kami memberikan teguran sekaligus edukasi agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan tersebut sangat berbahaya, baik bagi dirinya maupun pengguna jalan lain yang melaju dengan kecepatan tinggi," jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, petugas juga menghubungi pihak keluarga untuk penanganan lebih lanjut terhadap pengendara tersebut.
Beruntung, insiden itu tidak sampai memicu kecelakaan lalu lintas maupun menimbulkan korban jiwa.
Terkait informasi yang menyebut pengendara diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), AKP Awi Ruben menegaskan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari instansi yang berwenang mengenai kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Dugaan tersebut masih menunggu penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian bersama pengelola Tol Permai kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk larangan menggunakan kendaraan roda dua di jalan tol, demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
0 Komentar