Modus Batu Merah Delima Rp2,7 Miliar, Komplotan Penipu ASN Siak Dibekuk Polisi
FN Indonesia Siak - Jajaran Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima bertuah yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, empat pria yang diduga tergabung dalam satu komplotan berhasil diamankan di Kota Pekanbaru.
Keempat tersangka ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Z alias Atan (54), warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Korban mengaku menjadi sasaran penipuan setelah diyakinkan oleh para pelaku mengenai keberadaan batu merah delima yang disebut-sebut memiliki nilai fantastis hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Siak Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan membagi peran untuk meyakinkan korban.
“Pelaku membuat skenario seolah-olah korban adalah orang yang berjodoh memiliki batu merah delima bertuah. Mereka memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air hingga memancarkan cahaya merah, sehingga korban percaya batu tersebut memiliki nilai tinggi,” ucap AKP Raja Kosmos.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) di area parkir RSUD Tengku Rafi'an. Saat itu korban didatangi beberapa pria yang masing-masing berperan sebagai pemilik batu, perantara, hingga sosok pengusaha asal Singapura yang berpura-pura ingin membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.
Setelah korban percaya, para pelaku mengajak korban untuk menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa kendaraan lain beserta dokumen asli miliknya.
Bahkan, korban akhirnya menjual satu unit mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru dengan harga Rp50 juta karena diyakinkan transaksi besar tersebut akan segera terealisasi.
Modus para pelaku berlanjut ketika mereka mengajak korban singgah dan melaksanakan salat di sebuah masjid. Saat itu korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, telepon genggam, dompet, dan barang berharga lainnya di dalam kendaraan pelaku dengan alasan tidak diperbolehkan membawa barang ke dalam masjid.
Namun setelah korban selesai beribadah, seluruh pelaku beserta kendaraan yang mereka gunakan sudah tidak berada di lokasi. Saat itulah korban menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru.
Setelah melakukan pemantauan dan pengepungan di lokasi persembunyian, petugas berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain di wilayah Sei Apit pada November 2025 dengan kerugian mencapai Rp35 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa batu merah delima yang digunakan dalam aksi penipuan, uang tunai, satu unit mobil Toyota Rush, beberapa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan benda pusaka, batu bertuah, maupun investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Polisi meminta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming yang tidak masuk akal.
0 Komentar