Menteri LH Hanif Faisol Inspeksi Pengelolaan Sampah di Tujuh Rest Area Tol Trans Jawa Jelang Libur Nataru
FN Indonesia Semarang - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa guna mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Tujuh rest area yang menjadi fokus peninjauan tersebut meliputi Rest Area KM 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A. Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas publik di jalur utama mudik memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai seiring meningkatnya mobilitas masyarakat.
Inspeksi ini merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH sekaligus penegakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan penanganan sampah secara terpadu, khususnya di kawasan dengan konsentrasi aktivitas publik tinggi.
Dalam peninjauan lapangan, Menteri Hanif menekankan pentingnya peran pengelola rest area sebagai garda terdepan dalam memutus rantai timbulan sampah sejak dari sumbernya.
“Kami mengimbau para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” tegas Hanif Faisol Nurofiq.

KLH/BPLH memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan sampah, sistem pengangkutan berkala, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dan pemerintah daerah agar tidak terjadi penumpukan sampah di area publik.
Selain pemantauan sarana dan prasarana, KLH/BPLH juga melakukan penilaian kinerja terhadap pengelola kawasan sebagai bagian dari pengawasan ketat. Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang lalai memenuhi kewajiban pengelolaan sampah.
“Sesuai kesepakatan bersama Kementerian Pekerjaan Umum, kami melakukan penilaian penanganan sampah sekaligus menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” jelasnya.
Berdasarkan data survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan sebanyak 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Natal dan Tahun Baru, atau sekitar 42,01 persen dari total populasi Indonesia. Angka ini meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan mobilitas tersebut berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam kurun waktu sekitar dua minggu, terutama berasal dari penggunaan kemasan sekali pakai di rest area dan fasilitas perjalanan darat lainnya.
Oleh karena itu, pengendalian sampah di titik-titik konsentrasi massa menjadi fokus utama KLH/BPLH dalam mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab. Pengawasan intensif dan penerapan sanksi diharapkan mendorong rest area bertransformasi menjadi contoh pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan lebih nyaman, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan demi masa depan Indonesia yang lebih bersih. (***)
0 Komentar