FN Indonesia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan perkembangan terbaru terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas beserta aturan turunannya, meski tidak dapat menggelar konferensi pers secara langsung karena tengah mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Jepang. 

Dalam pernyataan resminya melalui rekaman video, Meutya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan selama dua hari pelaksanaan aturan tersebut, terdapat platform digital yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pembatasan usia pengguna. 

“Dua platform yang telah patuh adalah platform X dan BIGO LIVE, yang sudah menerapkan penundaan akses bagi pengguna anak dengan batas usia minimal 16 tahun,” terangnya.

Namun demikian, pemerintah juga menemukan adanya pelanggaran oleh sejumlah perusahaan teknologi besar. Meutya menyebut dua entitas bisnis yang tidak mematuhi aturan, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang mengelola YouTube. 

“Keduanya telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” tegasnya. 

Sebagai langkah penegakan hukum, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bagian dari sanksi administratif. 

Di sisi lain, pemerintah juga mencatat adanya platform yang belum sepenuhnya patuh, namun menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif. Dua platform tersebut adalah TikTok dan Roblox. 

“Kepada TikTok dan Roblox, pemerintah hari ini telah mengeluarkan surat peringatan. Jika tidak segera menunjukkan kepatuhan penuh, maka akan ditindaklanjuti dengan surat pemanggilan,” jelas Meutya. 

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk hanya bekerja sama dengan platform digital yang menghormati hukum Indonesia, tidak sekadar menjadikan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga mematuhi regulasi nasional, terutama dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. 

Meutya juga mengakui bahwa pemerintah tidak terkejut dengan adanya penolakan dari beberapa perusahaan, mengingat sejak awal pembahasan PP Tunas, terdapat platform yang telah menyatakan keberatan. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis, mengingat Indonesia termasuk negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berpotensi terpapar platform digital. 

“Kami memahami bahwa ini bukan langkah instan, namun pemerintah meyakini bahwa arah kebijakan ini sudah tepat,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara di kawasan Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah. 

Menutup pernyataannya, Meutya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan mendorong kepatuhan platform digital terhadap aturan yang berlaku. 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Mari kita kawal bersama,” pungkasnya.