FNindonesia - Polsek Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan barang yang merugikan korbannya hingga Rp1,2 miliar.

“Bermula dari kecurigaan dari pemilik toko Bintang Abadi yang menjadi korban. Semakin lama jumlah barang semakin berkurang dan kemudian melaporkan kasus ini," Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah S.H dalam Press Release, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sohermansyah kemudian menjelaskan bahwa, dari adanya laporan korban kepolisian memulai proses pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti. Penyelidikan terus berkembang hingga sampai pada proses diamankannya terduga tersangka berinisial, P.

Tersangka diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Ujungbatu dibawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Ujungbatu, Ipda Refly Setiawan Harahap S.H dikawasan Binjai Sumatera Utara.

Bersamanya turut diamankan, satu Unit Mobil Toyota Inova, 1 Surat Sertifikat Tanah, dan berbagai merek barang dagangan Sebanyak 2 mobil Truck colt Diesel ( milik Toko Bintang Abadi).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka lain, RG, RD, AD dan MR.

Semua tersangka ini adalah bekas karyawan serta ada yang masih bekerja. Aksi dugaan penggelapan tersebut diduga berjalan bertahun-tahun.

Terhadao kelima tersangka diterapkan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (**).