FN Indonesia Pekanbaru - Respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Polda Riau berhasil mengungkap dugaan aktivitas pesta narkotika di sebuah gedung tidak terpakai di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, berkat informasi yang disampaikan warga melalui layanan Polisi 110.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu malam (25/1/2026) setelah Ditresnarkoba Polda Riau menerima laporan sekitar pukul 21.46 WIB. Seorang warga mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang yang berkumpul di bangunan kosong yang selama ini kerap disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Informasi masuk melalui layanan Polisi 110 dan langsung kami respons. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Putu Yuda, Senin (26/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial SH, HH, N, DR, dan DB. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu serta alat hisap sabu yang ditemukan di lokasi.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba. Polisi saat ini masih menelusuri peran masing-masing pihak serta asal usul barang terlarang tersebut.

Kombes Putu Yuda menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan hukum yang telah diatur secara khusus. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan lex specialis yang mengatur secara tegas penanganan terhadap penyalahguna.

“Apabila hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan seseorang sebagai pengguna, maka berdasarkan undang-undang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika, yang menetapkan etomidate sebagai narkotika Golongan II, serta kebijakan terbaru BNN yang mewajibkan rehabilitasi bagi pengguna vape yang mengandung zat narkotika, meskipun hasil tes urine negatif.

Selain itu, ketentuan rehabilitasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 105 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani tindakan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan medis dan sosial. Pengaturan ini turut diperkuat melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2010, yang mengatur batasan barang bukti untuk narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Lebih lanjut, Kombes Putu Yuda menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Ini berawal dari kepedulian warga yang tidak ragu melapor. Layanan Polisi 110 kami siapkan sebagai kanal pengaduan cepat agar setiap informasi dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kerahasiaan pelapor kami jamin. Setiap laporan akan ditangani secara profesional demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” pungkas Kombes Putu Yuda. (F)