- Owa Siamang Dijual Rp10 Juta, Polisi Ungkap Jaringan Satwa Dilindungi di Riau
- Polresta Pekanbaru Ungkap Enam Perkara Viral, dari Geng Motor hingga Satwa Dilindungi
- Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru Digerebek, Polisi Amankan Tujuh Orang dan Sejumlah Barang Bukti
- Penerimaan Pajak Riau Capai Rp15,81 Triliun, DJP Apresiasi Sinergi Pemangku Kepentingan
- Terbukti Langgar Kode Etik, Polda Riau Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Aipda BS
- Kasus TNTN, Polda Riau Jerat 9 Orang atas Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi
- Terima Tantangan Tanam Pohon, Siswa SMA Raih SIM Gratis dari Kapolda Riau
- Oknum Polisi di Bengkalis Diduga Pesta Narkoba, Kombes Pandra: Proses Hukum Berjalan Tegas
- Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Temu Ramah dengan Insan Pers, Perkuat Sinergi Informasi
- Polres Kampar Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Keterangan Gambar : Foto : dok Istimewa
FN Indonesia Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial YCQ, yang menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, serta IAA, mantan Staf Khusus Menteri Agama pada periode yang sama.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait besaran kerugian negara, KPK saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan secara pasti. Proses penghitungan tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi konstruksi perkara.
Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyitaan barang bukti. Pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji.
“KPK tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara atau asset recovery,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik PIHK, biro travel, maupun asosiasi terkait, untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. KPK juga mendorong pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini kepada negara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah yang sangat dinantikan masyarakat. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. (F)











