KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

By FN INDONESIA 09 Jan 2026, 19:26:06 WIB Hukum
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Keterangan Gambar : Foto : dok Istimewa


FN Indonesia Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial YCQ, yang menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, serta IAA, mantan Staf Khusus Menteri Agama pada periode yang sama.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait besaran kerugian negara, KPK saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan secara pasti. Proses penghitungan tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi konstruksi perkara.

Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyitaan barang bukti. Pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji.

“KPK tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara atau asset recovery,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik PIHK, biro travel, maupun asosiasi terkait, untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. KPK juga mendorong pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini kepada negara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah yang sangat dinantikan masyarakat. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment