Kompol Ryan Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
FNindonesia - Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri memimpin jalannya proses pemusnahan barang bukti sebanyak 100 gram sabu dan 229 butir ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolsek Jalan Bantuan Ujung, Rabu, 20 September 2023.
Usai menyampaikan berita acara pemusnahan barang bukti, pemusnahan dilanjutkan dengan melarutkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dan membuangnya ke selokan.
Sebagaimana disampaikan, Ryan Fajri bahwa narkoba hasil sitaan tersebut bagian dari proses pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, 28 Agustus 2023, lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan tiga tersangka, K, A dan M. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda.
"Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba khususnya di wilayah Tenayan Raya. Semua barang bukti sitaan sudah dilakukan uji laboratorium dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Ryan Fajri.
Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (***).
0 Komentar