Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana PI 10 Persen Blok Rokan
FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Dua tersangka baru tersebut yakni MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, serta DS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS terlebih dahulu memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penetapan MA dan DS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025, masing-masing tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, MA dan DS diduga bersama-sama dengan tersangka R dan Z yang telah lebih dulu ditetapkan, terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen).
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, tersangka MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap kedua tersangka, Kejati Riau melakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 dan PRINT-09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025, tertanggal 15 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (F)
0 Komentar