Fn-Indonesia.com. Bengkalis - Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil menangkap buronan kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis.

 

Buron tersebut bernama berinisial AN, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Senderak. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (06/03/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Gebat Putra RT 003 RW 0002 Desa Senderak Bengkalis

 

Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Herdianto, menjelaskan bahwa Afrizal Nurdin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.

 

"Tim Intelijen bersama dengan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis terus mencari keberadaan DPO AN hingga akhirnya berhasil diamankan," ujar Herdianto didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Nofrizal, Rabu (06/03/2024) sore.

 

Setelah ditangkap, AN langsung dibawa ke Kejari Bengkalis untuk diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan.

 

"Tim Penyidik akan segera menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Penuntut Umum," tegas Herdianto.

 

Perkara ini berawal dari temuan fakta hukum oleh Tim Penyidik pada tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare di Desa Senderak dengan kerugian negara senilai Rp.4.200.000.000.

 

AN bersama-sama dengan Kepala Desa Sendarak, Harianto (telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) dan DPO atas nama SP melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

 

"Penangkapan AN ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Herdianto.