FN Indonesia Bengkalis - Upaya penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dilakukan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MS (49), yang diketahui bekerja sebagai karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di wilayah Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah jajaran penyidik Polres Bengkalis menggelar perkara pada Selasa (17/2/2026). Kebakaran tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. 

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin (9/2/2026) siang, saat api melahap lahan gambut di kawasan tersebut. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, serta aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman. 

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada aktivitas pembukaan lahan secara ilegal. 

Petugas mendapati tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan (perunan) di lahan milik tersangka, yang saat itu masih mengeluarkan asap. MS juga mengakui telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. 

“Saksi-saksi di lapangan melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka,” ungkap Kapolres. 

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit hangus. Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan tersebut berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Kapolres menegaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Riau, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perambahan dan pembakaran lahan. 


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum hingga ke tahap persidangan. (***)