Kapolda Riau dan Pangdam Cek Karhutla Siak, 4 Wilayah Riau Jadi Atensi Penanganan Pemadaman
FN Indonesia Pekanbaru - Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul kembali munculnya hotspot di sejumlah wilayah, Sabtu (5/9/2026). Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memerintahkan seluruh jajaran segera melakukan pengecekan lapangan setiap kali terdeteksi hotspot untuk memastikan tidak berkembang menjadi kebakaran.
Berdasarkan laporan hotspot pagi ini, empat kabupaten menjadi perhatian. Indragiri Hulu tercatat memiliki 59 hotspot, Indragiri Hilir 48 hotspot, Pelalawan 22 hotspot, dan Siak 20 hotspot.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai turun langsung mengecek penanganan Karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Pengecekan dilakukan untuk melihat kondisi terkini di lapangan sekaligus memastikan kesiapan personel, peralatan, serta proses pemadaman dan pendinginan berjalan secara optimal.
“Hari ini saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.
Kapolda menegaskan, keberadaan hotspot tidak serta-merta menunjukkan adanya kebakaran aktif. Karena itu, pengecekan langsung atau ground check menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Jika ditemukan api, personel diminta segera melakukan pemadaman dan dilanjutkan dengan pendinginan hingga lokasi benar-benar dinyatakan aman. Hal tersebut menjadi perhatian khusus di kawasan gambut karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali memicu kebakaran.
“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” tegasnya.
Hingga 4 September 2026, luas lahan yang tercatat terbakar di Provinsi Riau mencapai 5.865,32 hektare. Kondisi ini membuat upaya pencegahan kembali diperkuat, khususnya di desa-desa rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta lokasi yang sebelumnya pernah terbakar.
Selain penanganan di lapangan, Kapolda juga menyoroti masih adanya masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Untuk mencegah munculnya titik api baru, sosialisasi larangan membakar lahan diminta dilakukan secara masif hingga tingkat desa dan dusun.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan menjadi ujung tombak pencegahan dengan turun langsung menemui masyarakat, kelompok tani, hingga pemilik lahan.
Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan sambang dan door to door, patroli dialogis, penyampaian imbauan di tempat ibadah maupun ruang publik, serta pengecekan kembali plang larangan membakar di wilayah rawan.
“Pencegahan harus dimulai sebelum muncul api. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa harus mengetahui kondisi wilayah dan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. TNI-Polri bersama pemerintah harus hadir sampai ke tingkat desa,” ujar Herry.
Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa pendekatan kepada masyarakat tidak cukup hanya dengan memberikan larangan. Masyarakat yang perlu membuka maupun membersihkan lahan juga harus diberikan edukasi dan pendampingan agar aktivitas tersebut dapat dilakukan tanpa membakar.
Jajaran kewilayahan diminta membantu mencari alternatif sesuai kondisi masing-masing daerah, termasuk memberikan dukungan peralatan apabila memungkinkan dan diperlukan.
“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan Karhutla,” katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap berjalan. Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menangani 41 kasus Karhutla dengan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Setiap lokasi kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.
Herry juga mengapresiasi seluruh personel TNI-Polri dan tim gabungan yang terus melakukan penanganan Karhutla, mulai dari BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, perusahaan, relawan hingga masyarakat.
Menurutnya, sinergi Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama seluruh unsur terkait akan terus diperkuat, baik dalam upaya pemadaman maupun pencegahan.
“Fokus kita sekarang adalah mencegah kebakaran baru, memadamkan setiap api yang ditemukan dan memastikan tidak ada kebakaran yang meluas. Pada saat yang sama, keselamatan dan kesehatan seluruh personel yang bekerja di lapangan juga harus kita jaga,” pungkas Herry.
0 Komentar