FN-Indonesia.com. Jakarta - Pada jumat (17/3/23)  lalu,  Petugas Imigrasi menangkap dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat.

Kedua WNA itu berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Taman Sari.

Keduanya diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. Mereka pun dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjelaskan dalam Press Conference, Pada Jumat (31/3/23) menyebutkan.

“penangkapan dua WNA tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar, Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying),”

“ petugas berhasil menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari,” ungkapnya.

dari keterangan terduga pelaku RZ diketahui bahwa ia menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang melalui laman website (sudah diblokir).

Dalam proses penjajaan diri tersebut, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA (Dalam pencarian). Dalam aksinya, RZ biasa dikenakan tarif mulai dari USD160 hingga USD 1.000.

Sementara terduga pelaku MBS (24) menjajakan dirinya melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.

“Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir” ucap Dirjen Imigrasi.