FN Indonesia Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi melalui pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dan disaksikan oleh jajaran Propam, Pejabat utama Polda Riau serta awak media, pada Kamis, (29/1/2026) pagi. 

Kapolda Riau menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk punishment tegas dan konsekuen terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri. 

“Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga marwah institusi. Polri tidak akan ragu menindak tegas setiap personel yang melanggar disiplin maupun terlibat pidana,” tegas Irjen Pol Herry Heryawan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang etik, ke-12 personel tersebut terbukti melakukan empat jenis pelanggaran utama, yakni, disersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan, penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan dalam kasus narkotika dan penipuan dan penggelapan uang serta dokumen pembayaran pajak lima unit kendaraan bermotor (truk Hino) atas nama perbankan. 

Kapolda Riau juga menegaskan penerapan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, di mana setiap pimpinan wajib melakukan pengawasan berjenjang terhadap anggotanya. 

Berikut 12 personel Polda Riau yang dijatuhi sanksi PTDH diantaranya: 

1.Aipda Ignatius Djoko Prasetyo – Ajun Inspektur Muda II, Bintara Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) 

2.Briptu Febri Anthony – Bintara Bidang Pamovit 

3.Briptu David Pratama – Bintara Yanma (Pelayanan Markas) 

4.Baratu Hutapea – Tamtama Satuan Brimob 

5.Aiptu Bambang Supriyanto – Bintara Satuan Brimob 

6.Bharaka Odi Yosep Brata – Tamtama Yanma 

7.Bripka Anthony Saputra – Bintara Yanma 

8.Bripka Bayu Abilah – Bintara Yanma 

9.Briptu Naufal Fikri Ishak – Bintara Direktorat Intelkam 

10.Bripka Alexander – Bintara Direktorat Samapta 

11.Bripda Fadlan Muhammad Iqbal – Bintara Direktorat Taktikal 

12.Aipda Bobby Saputra – Bintara Yanma 

Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Polri. 

Saat ini, Polda Riau telah menyediakan beberapa saluran pengaduan, di antaranya Call Center Polri 110 dan QR Code Pengaduan Propam Polda Riau. 


“Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Jangan sampai potensi gangguan berkembang menjadi gangguan nyata,” tutur Kapolda. 

Meski mengaku sedih, Kapolda Riau menyebut langkah ini penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dan bahan introspeksi internal, termasuk penguatan pengawasan, pendekatan psikologis, serta komunikasi yang lebih intensif antara pimpinan dan anggota. 

“Menjadi polisi bukan hanya soal institusi, tapi tanggung jawab pribadi. Marwah Polri harus tetap kita jaga bersama,” pungkasnya. (F)