FNindonesia - Masyarakat diminta untuk terus bijak dan cerdas dalam memenuhi kebutuhan berbelanja barang-barang kecantikan.

Jangan sampai salah pilih karena mengunakan kosmetik tanpa izin edar, kosmetik kadaluwarsa (rusak) dan komestik mengandung bahan berbahaya.

Untuk mencegah sekaligus menghindari hal yang tidak diinginkan, UPT Badan POM SE Indonesia secara serentak melakukan aksi penertiban di sejumlah daerah dan lokasi, baru-baru ini.

"Sasaran kegiatan adalah sarana distribusi kosmetik baik di retail modern dan pasar tradisional, terutam sarana dengan track record temuan produk kosmetik ilegal,"kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yoseph Setiawan kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi syarat serta untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal maka dilaksanakan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal mengandung Bahan Berbahaya.

Balai Besar POM di Pekanbaru melaksanakan kegiatan aksi penertiban di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul terpadu dengan Dinas Kesehatan, Disperindag dan Satpol PP.

Total diperiksa sebanyak 42 sarana dengan rincian 18 (42,86 %) sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 24 (57.14%) sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item, 5270 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar 67 juta rupiah.

Meskipun nilai ekonomi temuan tidak besar tentunya perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarkat baik dijalur konvesional dan online.

Terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas Pemilik atau penguasa barang membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan BBPOM di Pekanbaru memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Keras. (***).