FN-Indonesia.com. Kampar - Pada Minggu (05/11/2023) siang, Tak butuh waktu lama Tim One Piece Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja bergerak cepat meringkus pelaku penganiayaan  terhadap salah seorang warga bernama NR Sihombing, yang terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja,SIK. Melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial HL (38) sudah diamankan petugas saat bersembunyi di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang, usai menganiaya korban Pada Sabtu(4/11/23) menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian perut dan punggung. 

"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di tepi sungai Kampung Pinang, beberapa jam usai kejadian," kata Ipda Riko Rizki Masri, Minggu (05/11/2023).

Dihadapan petugas, tambah Kapolsek, tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang tak kunjung membayar hutangnya kepada pelaku sebesar Rp.150 ribu.

"Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar hutangnya kepada pelaku sebesar Rp.150 ribu," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Kapolsek menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban di salah satu tempat penampungan jual beli sawit dengan niat ingin menagih hutang kepada korban.

"Namun, saat ditagih korban tidak mau membayar hutang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang," kata Kapolsek.

Mendengar hal tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku pun sakit hati dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebayak 2 kali.

"Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian perut dan punggung dan langsung tersungkur bersimbah darah," kata Kapolsek.

Melihat korbannya tersungkur bersimbah darah pelaku pun langsung kabur.

"Warga yang melihat hal tersebut langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Pemberhentian Raja guna ditindak lanjuti," kata Kapolsek.

Usai menerima laporan warga, Tim One Piece yang dipimpin langsung Kapolsek Perhentian Raja, IPDA Riko Rizki Masri langsung menuju ke TKP dan menemukan korban sudah bersimbah darah.

"Melihat hal tersebut saya bersama tim langsung membawa korban ke Rumah Sakit Pelita yang berada tak jauh dari TKP. Namun, Karna alat medis yang terbatas korban terpaksa kita larikan ke RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru," kata Kapolsek.

Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan diwaktu yang tepat.

"Alhamdulillah nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran sesampainya di RS Bhayangkara korban langsung di lakukan operasi dibagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bhayangkara," kata Kapolsek.

Usai menyelamatkan korban, tambah Kapolsek, Tim One Piece langsung memburu pelaku.

"Keesokan harinya, Minggu (05/11/2023) siang sekitar pukul 11.30 Wib pelaku berhasil kita amankan saat bersembunyi di tepi sungai di Desa Kampung Pinang," ujar Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemberhentian Raja guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(yt)