Emas Hasil Curian Diperjualbelikan, Dua Penadah Dibekuk Polres Bengkalis
Fn-Indonesia.com. Bengkalis - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penjualan emas hasil curian dengan mengamankan dua orang penadah berinisial MAS (47) dan IPUL (46). Penangkapan dilakukan di tempat terpisah pada Jumat (10/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, penangkapan kedua penadah merupakan pengembangan dari kasus pencurian emas yang terjadi sebelumnya.
"Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian emas sebelumnya, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/IV/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 29 April 2024," ungkap AKP Gian. Sabtu(12/5/24)
Pelaku MAS (47), ditangkap di pinggir jalan Senggoro, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Sementara pelaku IPUL (46), ditangkap di kos-kosan Jalan Bengkalis, Gang Kebun Kapas IV Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya warna putih, satu gelang emas, dan satu lembar surat emas.
"Pelaku berinisial MAS mengaku telah membeli emas dari pelaku pencurian emas yang sudah ditangkap sebelumnya, seharga Rp650.000. Kemudian, MAS menggadaikan emas itu kepada IPUL yang bekerja sebagai pembeli emas patah, dengan harga Rp200.000," jelas AKP Gian.
Menurutnya, MAS menggunakan mobil Agya putih untuk membeli emas dari pelaku pencurian, sehingga mobil tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Diketahui, MAS dan IPUL kerap melakukan praktik jual-beli emas tanpa surat di wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya Pulau Bengkalis.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Gian.
0 Komentar