FN Indonesia Kampar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (45), warga Kota Pekanbaru. AN diduga kuat melakukan tindakan melarikan anak di bawah umur serta pencabulan terhadap remaja putri berinisial R (17), warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui serangkaian proses penyelidikan. Pelaku yang berstatus duda dengan dua anak ini diketahui telah menyembunyikan korban selama dua minggu, hingga membuat keluarga korban merasa tertekan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. 

"Kami menerima laporan dari keluarga korban dan segera mengambil langkah cepat untuk menemukan korban serta menangkap pelaku," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. 

Berawal pada Selasa, 28 April 2026 (17.00 WIB). Pelaku menjemput korban sepulang sekolah lalu membawanya kabur ke wilayah Pekanbaru. Selama Dua Minggu korban disembunyikan di Pekanbaru,  dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. 

Modus pelaku Pelaku memanfaatkan kedekatan personalnya dengan korban untuk melancarkan aksi keji tersebut tanpa memikirkan dampak psikologis korban maupun konsekuensi hukumnya. 

Setelah keberadaan korban diketahui, pihak keluarga berhasil membawa R pulang. Keluarga korban yang diketuai oleh RO sebenarnya berniat melakukan mediasi dengan keluarga pelaku pada Minggu (17/05/2026). Namun, pihak keluarga pelaku mangkir dan tidak menunjukkan iktikad baik. 

Melihat situasi yang buntu, Ketua RT setempat yang peduli dengan nasib korban berinisiatif menghubungi Call Center 110 Polres Kampar. 

Merespons laporan cepat tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung bergerak ke lokasi di Kecamatan Tapung untuk mengamankan AN. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kampar demi menjalani proses hukum lebih lanjut dan kini telah resmi ditahan. 

Atas tindakan nekatnya, AN dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan hukum pidana. Undang-Undang / RegulasiPasal yang DisangkakanUU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)Pasal 454 dan Pasal 415 Huruf bUU RI Nomor 23 Tahun 2002 (Perlindungan Anak)Pasal 81 Ayat (2) 

Pihak Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur. Saat ini, kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis (trauma healing) bagi korban.